Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu ATM Hilang atau Pindah Tangan? Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 22/02/2021, 09:03 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu ATM debit dan kartu kredit yang kita miliki bisa hilang, baik dikarenakan insiden yang disengaja maupun tidak.

Kartu ATM hilang atau pindah tangan ini dapat disebabkan kelalaian nasabah maupun disebabkan suatu tidak kejahatan yang dilakukan kepada nasabah, misalnya penjambretan, pencurian, dan penipuan.

Karena itu, penting mengetahui hal-hal apa saja yang harus segera kamu lakukan jika kartu ATM hilang atau pindah tangan.

Pasalnya, berbagai kemungkinan bisa terjadi terhadap kartu ATM yang hilang, termasuk penyalahgunaan oleh pelaku tindak kejahatan.

Baca juga: Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun

Dikutip dari buku berjudul “Bijak Ber-Electronic Banking” yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sejumlah modus yang biasa dilakukan pelaku kejahatan dengan kartu ATM milik orang lain.

“Penggunaan kartu debit dan/atau kartu kredit untuk berbelanja pada merchant memungkinkan dilakukan tanpa PIN, cukup dengan menandatangani struk transaksi,” demikian bunyi salah satu keterangan dalam buku tersebut, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Kartu yang memungkinkan bertransaksi menggunakan tanda tangan adalah kartu debit dan kartu kredit yang tergabung dalam jaringan Visa dan Mastercard.

Baca juga: Segera Ganti Kartu ATM, Mandiri Debit Magnetic Stripe Mau Diblokir

Karena itu, meskipun nasabah tidak pernah mengungkapkan PIN kepada siapapun, tidak pernah menuliskan PIN pada kartu, ataupun merasa hanya nasabah tersebut saja yang mengetahui PIN kartu tersebut, risiko terhadap penggunaan kartu debit dan/atau kartu kredit tersebut oleh pihak yang tidak berwenang masih tetap ada.

Dalam kejadian nasabah kehilangan kartu, pelaku akan mencoba menggunakan kartu nasabah yang hilang dengan beberapa modus.

Pelaku yang berhasil mendapatkan kartu ATM kamu bisa saja langsung memanfaatkannya untuk tindak kejahatan.

Apabila pada bagian belakang kartu terdapat tanda tangan nasabah, pelaku akan mencoba untuk menirukan tanda tangan tersebut untuk bertransaksi.

“Apabila pada bagian belakang kartu tidak terdapat tanda tangan nasabah, pelaku akan membiarkan tetap kosong atau dapat saja pelaku menandatangani bagian belakang kartu dengan tanda tangan palsu,” tulis OJK.

Modus lainnya, yakni pelaku akan bertransaksi baik untuk membeli barang atau melakukan gesek tunai.

Modus ini bisa dilakukan melalui merchant yang tidak terlalu ketat dalam melakukan verifikasi tanda tangan pada kartu debet dan/kartu kredit.

“Selain itu, pelaku biasa mencari merchant yang tidak diawasi CCTV,” urainya.
Dengan begitu, penting bagi kamu untuk mengetahui hal-hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir bahaya kehilangan kartu ATM.

Baca juga: Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe

Betikut poin-poin yang harus dilakukan jika kartu ATM hilang atau pindah tangan:

  • Segera melaporkan kehilangan kartu dan melakukan blokir rekening untuk kartu-kartu yang hilang melalui kantor atau call center bank.
  • Nasabah menjaga kartu dengan baik, dan jangan letakkan kartu pada sembarang tempat khususnya di tempat umum.
  • Mengecek transaksi terakhir yang dilakukan melalui kartu yang hilang tersebut, pengecekan dapat dilakukan menggunakan fasilitas internet banking, mobile banking, phone banking, atau datang ke kantor bank.
  • Melaporkan kejadian kehilangan kartu dan meminta surat keterangan kehilangan kartu kepada kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com