Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM

Kompas.com - 22/02/2021, 15:19 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sayangnya, sektor usaha mikro di Tanah Air masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil alias IUMK.

Padahal, banyak manfaat yang bisa diperoleh usaha mikro jika memiliki izin usaha tersebut.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip dari akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm, Senin (22/2/2021), pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah. 

Lantas bagaimana membuat izin usaha mikro kecil? tenang, caranya bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca juga: Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

Cara membuat izin secara offline

Cara membuat IUMK hanya tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Nantinya pemohon diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Setelah itu, camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, maka camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk dilengkapi oleh pemohon.

Adapun data yang harus diisi untuk formulir pengajuan adalah Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman untuk UMKM di Bank BRI

Cara membuat izin secara online

Maembuat IUMK juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS.

Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS. Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di https://www.oss.go.id/pas/. Lalu, klik tombol "Daftar" di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.

Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol "Daftar" di bawah. Lalu, cek e-mail Anda dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol "Aktivasi".

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.

Lalu kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK. Caranya, klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol "Simpan dan Lanjutkan", klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan".

Setelahnya, klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan. Lalu klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK.

Perlu diketahui juga, pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.

Baca juga: Ingat, DP 0 Persen Kendaraan dan Rumah Tergantung Keputusan Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com