JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.
Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya animo masyarakat yang melakukan kegiatan bersepeda dalam satu tahun terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Neimaldrin Noor menjelaskan, sepeda termasuk dalam jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT.
Baca juga: "Emak-emak" Jadi Salah Satu Pemborong Terbesar Surat Utang Pemerintah ORI019
Pasalnya, semua jenis harta pada prinsipnya harus dilaporkan di SPT Tahunan.
"Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," jelas Neil kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Untuk diketahui, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, serta harta dan kewajiban.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di dalam pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Neil menjelaskan, secara garis besar, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.