Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Bakal Tunda Pencairan JKP

Kompas.com - 22/02/2021, 16:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak akan membayarkan iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang menjadi regulasi turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Iya (tidak akan mendapatkan iuran JKP apabila perusahaan menunggak pembayaran). Bila batas tunggakan tersebut sudah melebihi maka perusahaan yang harus bertanggung jawab atas pemenuhan hak tersebut kepada pekerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi, dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Masuk Program JKP, Ini Manfaat yang Akan Diterima Pekerja

Namun, apabila terdapat tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti hak pekerja yang memenuhi syarat atas manfaat JKP menjadi tidak terpenuhi.

"Dalam batas tunggakan tertentu, BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar manfaat JKP," ujar Anwar.

Dalam Pasal 16 ayat 1 PP No.36/2021 disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 5 menagalami keterlambatan maka pemerintah pusat tidak membayarkan iuran.

Rekomposisi yang dimaksud adalah iuran dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi sumber dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sebagaimana diketahui, JHT menjadi program pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan, setelah adanya Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun.

Baca juga: Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

Apalagi pemerintah mengklaim JKP ini bakal memberikan manfaat lebih kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama, berupa uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Namun, untuk mendapatkan manfaat JKP, perusahaan harus mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, paling lama 30 hari sejak mempekerjakan pekerja tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com