Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Bulan Ini

Kompas.com - 22/02/2021, 17:05 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 bulan menunjukkan titik terang.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, rencananya pembukaan pendaftaran gelombang 12 bakal dilakukan pada bulan Februari ini. Meski demikian, ia belum memberi kepastian mengenai tanggal dibukanya pendaftaran.

"Di Februari ini rencananya (pembukaan pendaftaran gelombang 12)," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhati menyatakan, pembuatan akun program Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah bisa dilakukan meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran program tersebut. Pembuatan akun tersebut tidak hanya untuk pendaftar baru.

Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM, Adira Finance Berharap Kecipratan Untung

Peserta tahun lalu yang tidak lolos seleksi juga diperbolehkan untuk membuat akun baru.

"Situs Prakerja sudah bisa menerima pembuatan akun untuk mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

"Untuk mereka yang sudah punya akun di tahun 2020 tetapi belum lolos seleksi juga bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah," sambungnya.

Sementara itu terkait pembukaan pendaftaran seleksi program Kartu Prakerja gelombang 12, Louisa belum bisa menyebut tanggalnya.

"Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian," ujarnya.

Untuk mendaftar akun program Kartu Prakerja, simak langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buat akun Kartu Prakerja

- Masuk ke www.prakerja.go.id

- Pilih Menu "Daftar Sekarang"

- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password

- Cek email untuk konfirmasi akun

- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id

Baca juga: Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com