JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah bank favorit membuka tabungan di Tanah Air, terutama masyarakat di pedesaan. Ketika membuka tabungan, tentu akan dikenai biaya bulanan yang lebih dikenal sebagai biaya admin Bank BRI (biaya admin BRI).
Lalu berapa biaya admin Bank BRI saat ini?
Dikutip dari laman resmi BRI, ada perbedaan biaya administrasi Bank BRI untuk jenis tabungan BRI Britama dan BRI Simpedes.
Kedua jenis tabungan tersebut merupakan dua jenis rekening tabungan yang paling banyak dimiliki nasabah BRI.
Biaya admin Bank BRI untuk tabungan Britama saat ini ditetapkan sebesar Rp 11.000 per bulan untuk saldo kurang dari Rp 10.000.000.
Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI dan Bunga Per Bulan
Sementara untuk saldo di atas Rp 10.000.000, biaya bulanan BRI ditetapkan sebesar Rp 12.000.
Selain biaya admin Bank BRI, nasabah pemilik tabungan Britama juga dikenakan biaya lain berupa biaya kartu yakni sebesar Rp 2.000 per bulan untuk jenis kartu classic, dan Rp 6.500 per bulan untuk pemegang kartu gold.
Berikut rincian umum tabungan Britama BRI:
Baca juga: Mau Buka Rekening BCA? Ini Biaya Admin Per Bulan dan Setoran Awalnya
Suku bunga tabungan Britama BRI
Untuk biaya administrasi Bank BRI tabungan Simpedes relatif lebih rendah dibandingkan dengan tabungan BRI Britama. Selain itu, besaran setoran awal dan saldo mengendap juga lebih rendah.
Berikut rincian umum tabungan Britama BRI:
Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?
Suku bunga tabungan Simpedes BRI
Untuk syarat pembukaan rekening tabungan BRi, baik Simpedes maupun Britama, mengharuskan usia nasabah yakni minimum 17 tahun.
Dokumen yang diperlukan saat pembukaan rekening di Bank BRI yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
Sementara untuk WNA diperlukan paspor dan KIMS/KITAP/KITAS yang masih berlaku.
Itulah informasi seputar biaya admin BRI atau biaya bulanan BRI. Biaya admin Bank BRI (biaya administrasi Bank BRI) ini disesuaikan dengan jenis tabungan yang dipilih nasabah.
Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.