“Kemudian nasabah akan diminta untuk memasukkan PIN. Setelah itu nasabah dapat melakukan transaksi dengan memilih menu yang tertera pada layar monitor ATM,” tulis OJK.
EDC merupakan kepanjangan dari Electronic Data Capture. Fitur dan cara memakai EDC berbeda dengan penggunaan mesin ATM.
Baca juga: Ini Uang Koin Termahal, Kepingan Rp 850.000 Gambar Pak Harto
Definisinya, EDC merupakan suatu perangkat/terminal yang dapat digunakan untuk bertransaksi menggunakan kartu debit/kredit/prabayar di merchant atau toko. Terminal tersebut terhubung ke jaringan komputer bank.
EDC terdiri dari alat pembaca informasi pada pita magnetis kartu (card’s magnetic stripe) atau chip, tombol menu dan angka untuk memasukkan jenis transaksi, nilai transaksi, dan PIN, layar untuk melihat jenis dan nilai transaksi, dan printer untuk mencetak bukti transaksi.
Saat ini, EDC digunakan di banyak toko untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi, bahkan EDC dapat digunakan untuk pembayaran telepon, listrik, pulsa, tiket pesawat, dan transaksi lainnya.
“Pada umumnya EDC terhubung ke sistem bank menggunakan jaringan telepon fixed line, namun untuk beberapa pusat perbelanjaan yang memiliki banyak mesin EDC, ada juga yang menggunakan jaringan leased line,” tulis OJK.
Seiring dengan perkembangan teknologi selular, EDC juga dapat menggunakan jaringan dengan sistem GPRS (wireless). Selain ditransaksikan dengan cara digesek, ada juga EDC yang yang digunakan dengan cara menempelkan kartu pada mesin (card tapping) seperti yang digunakan untuk membayar parkir, tol, alat transportasi, dan lainnya.
Untuk menggunakan EDC, nasabah harus memiliki kartu debit, kartu kredit, atau kartu elektronik.
Cara menggunakannya yaitu dengan menggesekkan/memasukkan kartu pada mesin kemudian pegawai merchant menginputkan jumlah uang yang akan dibayarkan.
Baca juga: Kartu ATM Hilang atau Pindah Tangan? Ini yang Harus Dilakukan
Setelahnya, nasabah akan diminta untuk menginputkan PIN pada mesin atau menyertakan tandatangan sebagai pembuktian keaslian nasabah (authentication) pada struk yang dikeluarkan oleh EDC.
“Namun pada EDC yang berjenis card tapping, nasabah cukup menempelkan kartu pada EDC saat melakukan pembayaran dan tidak perlu menginputkan PIN atau tanda tangan,” demikian bunyi penjelasan OJK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.