JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, optimistis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM bisa memudahkan pengusaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Misalnya nanti perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya Nomor Induk perusahaan, akan kita targetkan pemerintah daerah supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB," ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/2/2021).
Menurut Teten, NIB ini sangat penting dan diperlukan dalam mendorong usaha mikro. Terutama para pengusaha yang selama ini belum memiliki badan usaha.
Baca juga: Buat yang Masih Awam, Ini Cara Pakai Mesin ATM dan EDC
Dia menjelaskan, NIB akan menjadi pintu masuk bagi para UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui bank atau mengurus izin produk.
"Karena itu sebanyak mungkin targetkan agar usaha mikro mendapatkan NIB ini," ungkapnya.
Pihaknya pun akan berkonsolidasi dengan Pemerintahan Daerah, Kepala Dinas di kabupaten/kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar memperoleh NIB.
Baca juga: Ini Harga Rumah Subsidi 2021 Berdasarkan Lokasi
"Jadi kami akan dorong Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas di Kabupaten Kota untuk segera mendapatkan, jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah jadi mereka harus proaktif," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.