Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit APBN Januari 2021 Capai Rp 45,7 Triliun

Kompas.com - 23/02/2021, 15:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terjadi defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 45,7 triliun sepanjang Januari 2021, atau 0,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit APBN Januari 2021 meningkat 31,5 persen dibanding Rp 34,8 triliun pada Januari 2020.

"Sebab Januari tahun lalu Indonesia belum mengalami Covid-19," kata Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya

Sri Mulyani menyebut, defisit anggaran terjadi lantaran penerimaan negara lebih kecil dibanding belanja negara. Tercatat penerimaan negara pada Januari 2021 mencapai Rp 100,1 triliun, turun 4,8 persen dibanding Rp 105 triliun dibanding tahun 2020.

Kontraksi dikontribusi oleh penerimaan pajak yang terkontraksi 15,3 persen menjadi Rp 68,5 triliun dari Rp 80,8 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun turun 2,9 persen menjadi Rp 19,1 triliun dari yang tahun lalu mampu mencapai Rp 19,7 triliun.

Penerimaan perpajakan dan PNBP ini turun karena aktifitas ekonomi dan harga minyak yang belum sepenuhnya pulih.

Namun dari sisi kepabeanan dan cukai, terjadi lonjakan besar mencapai Rp 12,5 triliun dibanding Rp 4,5 triliun pada tahun lalu. Lonjakan tercatat sebesar 175,3 persen.

"Cukai sendiri naiknya tinggi cukai mencapai Rp 9 triliun dibanding tahun lalu hanya Rp 1,5 triliun. Bea keluar juga mencapai Rp 1,1 triliun yang melonjak tinggi. Tahun lau hanya Rp 100 miliar," ungkap bendahara negara ini.

Baca juga: 3 Kendala Ekspor Produk UMKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com