Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Subsidi Gaji Tak Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja

Kompas.com - 23/02/2021, 15:47 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang 12 program Kartu Prakerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pada gelombang 12 kali ini kuota yang disediakan adalah sebanyak 600.000 peserta.

Ia pun mengatakan, untuk memperluas jangkauan penerimaan dan menghindari duplikasi dari program bantuan sosial lain, maka Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Selain itu juga mereka yang menerima subsidi upah (gaji), banpres produktif mikro, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima di tahun 2020," jelas Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Gelombang 12 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Airlangga pun menjelaskan, penerima Kartu Prakerja pun dibatasi hanya untuk dua orang dalam satu Kartu Keluarhga (KK).

Airlangga menjelaskan pada semester I-2021, program Kartu prakerja masih dijalankan dengan skema semi bansos.

Peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 yang diberikan setiap bulan dalam empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif pasca-survei masing-masing Rp 50.000 senilai Rp 150.000.

Ia menjelaskan, pada gelombang ini kuota peserta yang disiapkan adalah sebesar 600.000 peserta. Sementara sampai semester I tahun ini, pemerintah menargetkan jumlah peserta untuk program kartu prakerja bisa mencapai 2,7 juta peserta.

Baca juga: Ini Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 12

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com