Belum lagi karena serapan tenaga kerja belum kembali normal.
Hal ini menyebabkan jumlah tenaga kerja mengalami penurunan sehingga penerimaan PPh 21 pun menurun.
"Jadi sebagian dari kontraksi atau penerimaan pajak ini, karena memang kita memberikan ruang bagi pengusaha, para pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak karena mereka belum sepenuhnya pulih dari hantaman Covid-19," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani: Ada LPI, Pembangunan Infrastruktur Tak Hanya Andalkan Utang
Sementara itu, PPh 22 impor mengalami kontraksi -12,88 persen, meski tak sedalam kontraksi pada kuartal III dan IV tahun 2020.
Hal ini sejalan dengan impor yang mulai menunjukkan pemulihan, seiring insentif dengan memperpanjang PMK 110/2020 menjadi PMK 9/2021.
Kemudian, pajak untuk orang pribadi masih mengalami kontraksi 9,74 persen. Begitu pun untuk PPh Badan yang terkontraksi dalam -54,44 persen.
"Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang cukup struggle menghadapi Covid-19, di mana seluruh pemulihan maupun penjualan dan produksi masih dalam posisi yang sedang bergerak untuk pulih," ungkap Sri Mulyani.
Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, kontraksi pada penerimaan pajak menunjukkan perbaikan secara konsisten sejak kuartal III 2020.
Baca juga: Sri Mulyani Beri Wejangan ke 1.521 CPNS Baru di Kemenkeu, Apa Isinya?
Adapun untuk mendukung pemulihan ekonomi, otoritas fiskal ini masih memanfaatkan insetif perpajakan sehingga restitusi pun mampu tumbuh positif.
"Sudah ada beberapa tanda yang kita harap akan menjadi tanda pemulihan. Kita harapkan berarti telah terjadi kegiatan nilai tambah yang identik dengan pemulihan ekonomi itu sendiri," pungkasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan