JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyatakan, berinvestasi di saham tidak bisa dipastikan akan mendapatkan keuntungan secara terus-menerus.
Menurut dia, selalu ada potensi terjadinya kerugian atau penurunan nilai investasi.
Hal itu sekaligus menanggapi kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp 43 triliun di pasar modal yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BP Jamsostek, KSPI Bakal Surati Jokowi Lagi
"Kalau ada kerugian yang terjadi di saham, dalam kacamata hukum pasar modal itu kerugian yang terjadi pada investor," ujar Indra dalam webinar Infobank, Selasa (23/2/2021).
Indra menjelaskan, pada dasarnya setiap pihak yang menanamkan dana di pasar modal merupakan investor, baik itu institusi maupun perorangan.
Sehingga perlakukan yang didapat oleh setiap investor pun harus sama.
Hal itu berlaku pula pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara yang turut berinvestasi di pasar modal.
"Jadi kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di dalam BUMN yang berinvestasi di saham itu rugi, artinya itu dalam kacamata pasar modal itu kerugian investasi," jelas dia.
Baca juga: Beda Kasus BP Jamsostek dan Upaya Menepis Trauma Jiwasraya dan Asabri
Indra mengatakan, meskipun negara menganggap pengurangan nilai investasi yang dialami BPJS Ketenagakerjaan merupakan kerugian negara, tetapi pada dasarnya lembaga tersebut tentu sudah pernah mengalami keuntungan dari investasi di saham.
Artinya, negara tidak melulu alami kerugian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.