Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kalau Negara Tidak Mau Rugi, Jangan Investasi di Pasar Modal

Kompas.com - 23/02/2021, 17:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyatakan, berinvestasi di saham tidak bisa dipastikan akan mendapatkan keuntungan secara terus-menerus.

Menurut dia, selalu ada potensi terjadinya kerugian atau penurunan nilai investasi.

Hal itu sekaligus menanggapi kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp 43 triliun di pasar modal yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Dugaan Korupsi di BP Jamsostek, KSPI Bakal Surati Jokowi Lagi

"Kalau ada kerugian yang terjadi di saham, dalam kacamata hukum pasar modal itu kerugian yang terjadi pada investor," ujar Indra dalam webinar Infobank, Selasa (23/2/2021).

Indra menjelaskan, pada dasarnya setiap pihak yang menanamkan dana di pasar modal merupakan investor, baik itu institusi maupun perorangan.

Sehingga perlakukan yang didapat oleh setiap investor pun harus sama.

Hal itu berlaku pula pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara yang turut berinvestasi di pasar modal.

"Jadi kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di dalam BUMN yang berinvestasi di saham itu rugi, artinya itu dalam kacamata pasar modal itu kerugian investasi," jelas dia.

Baca juga: Beda Kasus BP Jamsostek dan Upaya Menepis Trauma Jiwasraya dan Asabri

Indra mengatakan, meskipun negara menganggap pengurangan nilai investasi yang dialami BPJS Ketenagakerjaan merupakan kerugian negara, tetapi pada dasarnya lembaga tersebut tentu sudah pernah mengalami keuntungan dari investasi di saham.

Artinya, negara tidak melulu alami kerugian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com