Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kalau Negara Tidak Mau Rugi, Jangan Investasi di Pasar Modal

Kompas.com - 23/02/2021, 17:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyatakan, berinvestasi di saham tidak bisa dipastikan akan mendapatkan keuntungan secara terus-menerus.

Menurut dia, selalu ada potensi terjadinya kerugian atau penurunan nilai investasi.

Hal itu sekaligus menanggapi kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp 43 triliun di pasar modal yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Dugaan Korupsi di BP Jamsostek, KSPI Bakal Surati Jokowi Lagi

"Kalau ada kerugian yang terjadi di saham, dalam kacamata hukum pasar modal itu kerugian yang terjadi pada investor," ujar Indra dalam webinar Infobank, Selasa (23/2/2021).

Indra menjelaskan, pada dasarnya setiap pihak yang menanamkan dana di pasar modal merupakan investor, baik itu institusi maupun perorangan.

Sehingga perlakukan yang didapat oleh setiap investor pun harus sama.

Hal itu berlaku pula pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara yang turut berinvestasi di pasar modal.

"Jadi kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di dalam BUMN yang berinvestasi di saham itu rugi, artinya itu dalam kacamata pasar modal itu kerugian investasi," jelas dia.

Baca juga: Beda Kasus BP Jamsostek dan Upaya Menepis Trauma Jiwasraya dan Asabri

Indra mengatakan, meskipun negara menganggap pengurangan nilai investasi yang dialami BPJS Ketenagakerjaan merupakan kerugian negara, tetapi pada dasarnya lembaga tersebut tentu sudah pernah mengalami keuntungan dari investasi di saham.

Artinya, negara tidak melulu alami kerugian.

"Kalau melihat investasi, itu ada periodenya kapan dia untung, kapan dia rugi. Jadi ada namanya keseimbangan," katanya.

"Tetapi kalau negara tidak ingin rugi, ya mestinya negara enggak usah investasi di pasar modal. Mungkin ke investasi yang kira-kira kerugiannya enggak ada," lanjut Indra.

Ia menekankan, bagaimana pun berinvestasi di pasar modal tentu ada masa bisa meraup keuntungan atau malah mendapat kerugian.

Baca juga: Ini Alasan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya

Hal-hal ini tentu sudah harus menjadi pertimbangan setiap investor sejak awal ingin menaruh dana di saham.

Terkait unrealized loss yang dialami BPJS Ketenagakerjaan, kata Indra, hal itu merupakan kerugian secara buku bukan faktual atau kerugian yang belum terjadi dalam kenyataan.

Dia bilang, saat terjadi kerugian investasi tentu negara bisa mengambil tindakan jika ingin mendapat pertanggungjawaban.

Namun, hal itu harus dimulai dengan mengetahui apa yang jadi penyebab kerugian, lantaran bisa karena pengaruh dari kondisi market, perilaku kejahatan, atau manipulasi market.

"Jadi harus dibuktikan dulu secara hukum (pada BPJS Ketenagakerjaan) apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab kerugian investasi dengan mengunakan pranata hukum pasar modal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com