Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak Mobil Baru

Kompas.com - 24/02/2021, 10:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan finalisasi terhadap aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan berharap nantinya relaksasi tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kita berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilansir dari Antara, Rabu (24/2/2021).

Ia nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak mobil baru tersebut dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan diskon pajak itu nantinya menggunakan PPnBM mobil yang ditanggung pemerintah.

Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca juga: Soal Insentif PPnBM 0 Persen, Industri Otomotif Jadi Anak Emas Pemerintah?

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan. Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

"Untuk PPnBM yang kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan. Sekarang dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi, dan kemudian kita akan keluarkan," ujar Sri Mulyani.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N Kacaribu menambahkan, relaksasi PPnBM diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat khususnya kelas menegah yang selama 2020 lalu konsumsinya banyak tertahan karena mobilitasnya terbatas.

Baca juga: Ada Pembebasan PPnBM, Harga Mobil Lebih Murah Rp 23 Juta

"Masyarakat kelas menengah ini banyak mengkonsumsi kebutuhan dasar saja, sementara untuk desil 1 sampai 5 itu sudah menjadi target Program PEN terutama perlinsos di mana mereka terbantu dan bahkan ditunjukkan oleh angka kemiskinan kita menjadi sangat tertolong sehingga angka kemiskinan tidak terlalu dalam," ujar Febrio.

Insentif PPnBM, lanjut Febrio, diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat mulai kuartal pertama tahun ini.

Febrio menuturkan hal tersebut yang menjadi alasan pemerintah memberlakukan insentif tersebut mulai Maret 2021 agar masyarakat bisa langsung memanfaatkannya.

"Dan itu langsung mendorong juga penyaluran kredit dari perbankan sehingga harapannya multiplier effect-nya lansung kita rasakan dan salah satu yang penting juga adalah local purchase kita tetapkan sebesar minimal 70 persen," kata Febrio.

Baca juga: Sri Mulyani Segera Rampungkan Aturan Mobil Bebas PPnBM

"Sehingga ini adalah produk dalam negeri dan multiplier effect bagi penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan juga penciptaan GDP itu juga ananti cukup besar," kata Febrio lagi.

Otomotif bukan anak emas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan insentif sebenarnya juga sudah diberikan untuk sektor industri lain. Ia bilang, pemerintah tidak menganak emaskan industri otomotif dalam pemberian insentif.

"Pemerintah harus lihat satu per satu. Kelapa sawit sudah, batu bara sudah, logam (sektor mineral) sudah, perhiasan masih dalam proses. Maka yang berikut besar lagi ini otomotif," kata Airlangga dikutip dari siaran Kompas TV.

Menurut dia, saat masa pandemi seperti ini, pemerintah perlu memberikan insentif bagi sejumlah industri besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Ada Relaksasi PpnBM, Gaikindo Proyeksi Penjualan Mobil Bisa Naik 40 Persen

"Ekonomi mungkin (tumbuh) kalau ada stimulus untuk konsumen. Nah PPnBM ini stimulus untuk konsumen," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia juga bilang, insentif PPnBM mobil ini diberikan dengan cukup selektif. Artinya, tak menyasar semua konsumen mobil di Indonesia. Insentif hanya diberikan untuk mobil yang pangsa pasarnya paling luas, terutama yang tingkat daya belinya terdampak pandemi.

"Karena diberikan untuk 1500cc ke bawah. Artinya ini untuk masyarakat banyak. Apa saja 1500cc? Dia sedan, SUV, dan MPV. Ketiga jenis mobil ini yang didorong," ungkap Airlangga.

Ia berujar, pemerintah tidak memberikan insentif untuk mobil yang menyasar pasar masyarakat menengah atas. Ia menegaskan lagi, pemerintah tak menganak emaskan industri otomotif.

"Tapi yang di atas 1500cc kan tidak," tutur Airlangga.

Baca juga: PPnBM Didiskon, Pemerintah Berisiko Kehilangan Penerimaan hingga Rp 2,3 Triliun

Contoh penerapan PPnBM 0 persen

Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.

Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu (PPnBM mobil sedan).

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.

Baca juga: Ekonom Nilai Relaksasi PPnBM Bisa Dongkrak Penjualan Mobil

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Masih dikutip dari Kontan, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa jadi salah satu yang merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.

Dari kriteria yang disebutkan, diprediksi bahwa di segmen hatchback ada dua model yang berpotensi dapat insentif, yakni Toyota Yaris dan Honda Jazz. Sementara di segmen sedan hanya Toyota Vios.

Untuk diketahui, mobil-mobil tersebut termasuk dalam mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc. Namun untuk Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10 persen. Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30 persen.

Baca juga: Mengenal PPnBM, Pajak yang Bikin Mobil Jadi Barang Mahal di RI

Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif paling besar. Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4x2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta. Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com