Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2021, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 24 Februari 2021.

"Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB," sebut keterangan resmi DJP yang dikutip di Jakarta, Rabu (24/2/2021), dilansir dari Antara.

DJP menyebutkan, 2,8 juta WP tersebut meliputi 2,79 juta WP orang pribadi dan 152.000 WP badan.

Baca juga: [POPULER MONEY] Gaji YouTuber dan Cara Menghitungnya | Sepeda Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Sementara itu, berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Sedangkan WP badan pada 30 April 2021.

Tata cara mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik atau pun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.

Tahap berikutnya adalah mempersiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

Dokumen tersebut adalah surat keterangan domisili apabila juga terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar, dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

Baca juga: Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Selanjutnya, WP mengunjungi situs DJP di www.djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.

Berikutnya, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+