“Kode token tersebut digunakan oleh pelaku untuk menjalankan transaksi di internet banking nasabah,” tulis penjelasan OJK.
Salah satu cara yang dapat digunakan nasabah sebagai tanda untuk lebih waspada yaitu adanya notifikasi melalui e-mail dari bank. Biasanya, bank menyampaikan notifikasi yang menginformasikan transaksi tertentu meskipun nasabah tidak melakukannya.
Transaksi ‘gaib’ ini misalnya informasi pendaftaran rekening tujuan transfer, informasi pendaftaran transaksi tunda, dan informasi transaksi berhasil dijalankan.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir bahaya MIB, antara lain menggunakan komputer pribadi dan jaringan yang terpercaya untuk mengakses layanan internet banking.
Baca juga: Ini Penjelasan BRI Terkait Hilangnya Uang Nasabah Rp 12,5 Juta
“Sebaiknya menghindari penggunaan komputer publik, misalnya di warnet, dan/atau jaringan yang tidak terpercaya, misalnya WiFi access point yang disediakan oleh kafe atau toko di pusat perbelanjaan,” tulis OJK.
Selain itu, kamu perlu melengkapi komputer pribadi dengan anti virus yang terkini. Lebih lanjut, kamu juga bisa lebih waspada dengan menghindari akses ke dan/atau mengunduh file dari alamat web yang tidak terpercaya.
Berikutnya, kamu harus mewaspadai permintaan informasi yang tidak wajar, misalnya permintaan untuk memasukkan kode token melalui layar pop up.
“Segera menindaklanjuti dengan menghubungi call center resmi apabila terdapat notifikasi dari bank mengenai adanya aktivitas pada rekening sementara nasabah tidak pernah melakukan hal tersebut,” seru OJK.
Baca juga: Apa Itu Card Skimming yang Bisa Bikin Saldo Rekening Lenyap?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.