Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM Diprediksi Tidak Signifikan Dongkrak Penjualan Mobil

Kompas.com - 25/02/2021, 14:42 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil jenis tertentu diproyeksi belum akan mampu mendongkrak penjualan mobil.

Chief Economist CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, kebijakan yang rencananya akan berlaku secara bertahap mulai Maret mendatang itu, diproyeksi akan menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.

Pasalnya, diskon PPnBM hanya akan berlaku untuk mobil segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Dengan melihat kondisi perekonomian yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19, Adrian meyakini, masyarakat kelas menengah ke bawah masih akan fokus menambah tabungannya dan memangkas pengeluaran yang sifatnya sekunder.

"Saya buat apa ganti mobil, lebih bagus Saya nabung uang saya di bank, Saya khawatir kalau (pandemi) ini berkepanjangan, setelah beli mobil tabungan Saya enggak ada, kalau Saya butuh tiba-tiba cash, jual mobil susah," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Promo Belanja Online Nasabah Bank Mandiri, Ada Diskon 88 Persen

Selain itu, Adrian juga menilai kebutuhan akan mobil akan sangat bergantung dengan mobilitas masyarakat. Dengan masih diterapkannya kebijakan pembatasan pergerakan di berbagai wilayah, Ia pun semakin meyakini, masyarakat masih belum tertarik untuk membeli mobil baru.

Oleh karenanya, meskipun perekonomian sudah mulai menunjukkan adanya tren pemulihan, diskon PPnBM dinilai masih belum dapat mendongkrak minat masyarakat kelas menengah untuk membeli mobil baru.

"Orang realistis, Saya melihat dari sudut pandang itu enggak yakin bahwa orang akan belanja, karena orang hati-hati dengan uangnya snediri," ucap Adrian.

Sebagai informasi, pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Baca juga: Pernyataan Tiga Orang Ini Bikin Harga Bitcoin Merosot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com