Dalam PP No 7/2021 diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.
Baca juga: 3 Kendala Ekspor Produk UMKM
Bila pelaku UMKM tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring,
Dinas perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/kantor desa yang memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. (Pasal 40)
4. Perpanjangan izin usaha
Sebelumnya, izin usaha harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memiliki batas waktu.
Namun, setelah PP No 7/2021 ada, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. (Pasal 25)
Baca juga: Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM
5. Pembinaan dan Pendampingan
Sebelum PP No 7/2021 ada, pemerintah tidak memberikan pembinaan dan pendampingan untuk pemenuhan perizinan.
Namun, setelahnya, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. (Pasal 45)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.