Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kemudahan Bagi Pelaku UMK Lewat PP Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/02/2021, 06:07 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha.

Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, salah satu terobosan Omnibus Law, memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK.

Baca juga: UMKM Mau Ikut Program Ekspor Shopee? Simak Caranya

Aturan turunan pelaksanaan kebijakan ini telah diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 Tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Apa saja kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMK dalam PP No 7/2021?

Mengutip dari PP No 7/2021, Jumat (26/2/2021) berikut adalah kemudahan-kemudahan yang akan didapatkan para UMK dengan adanya UU Cipta Kerja:

1. Perizinan usaha berdasarkan risiko

Sebelum PP No 7/2021 ada, perizinan usaha UMKM tidak dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Namun, setelah PP ini ada, perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.

Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha. (Pasal 37).

Baca juga: Kemendag Targetkan Cetak 1.500 UKM Ekspor Tiap Tahun

Kegiatan usaha risiko rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar.

Kelas usaha risiko tinggi harus memiliki NIB dan izin usaha. (Pasal 37 dan 43)

2. Pembiayaan perizinan

Dalam mengurus perizinan, sebelum PP No 7/2021 ada, UMKM dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Sementara itu, dengan adanya aturan baru, UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Sebab pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. (Pasal 46)

Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

3. Cara mengurus perizinan

Cara untuk mengurus perizinan juga berbeda.

Sebelumnya, pengurusan perizinan berusaha hanya dapat dilakukan secara daring.

Dalam PP No 7/2021 diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.

Baca juga: 3 Kendala Ekspor Produk UMKM

Bila pelaku UMKM tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring,

Dinas perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/kantor desa yang memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. (Pasal 40)

4. Perpanjangan izin usaha

Sebelumnya, izin usaha harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memiliki batas waktu.

Namun, setelah PP No 7/2021 ada, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. (Pasal 25)

Baca juga: Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM

5. Pembinaan dan Pendampingan

Sebelum PP No 7/2021 ada, pemerintah tidak memberikan pembinaan dan pendampingan untuk pemenuhan perizinan.

Namun, setelahnya, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. (Pasal 45)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com