Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, BCA Ngotot Sesuai Aturan

Kompas.com - 26/02/2021, 08:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 17 Maret 2020, seorang makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama, menerima transfer janggal sebesar Rp 51 juta.

Mengira uang merupakan hasil komisi dari penjualan mobil, dia lantas memakainya.

Siapa sangka, uang puluhan juta itu memboyongnya ke jeruji besi beberapa waktu kemudian.

Baca juga: [POPULER MONEY] Hilangnya Uang Nasabah BRI Akibat Skimming | Kata BCA Soal Salah Transfer yang Berujung Pidana

Mengapa bisa berurusan dengan polisi?

Selidik punya selidik, uang Rp 51 juta tersebut adalah uang nyasar.

Seorang back office BCA Citraland Surabaya berinisial NK salah menginput nomor rekening sehingga kesalahan transfer terjadi.

Pihak bank baru menyadari ada kesalahan transfer 10 hari kemudian, ketika si penerima sesungguhnya komplain uang tak sampai.

Kemudian, pihak BCA yang diwakili oleh NK dan I datang ke kediaman Ardi dengan maksud meminta uang segera dikembalikan.

Sayang, Ardi hanya bisa mengembalikan uang dengan cara dicicil lantaran bulan Maret adalah awal mula pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Baca juga: Respons BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Berujung Jeruji Besi

Pihak BCA menolak pembayaran dengan cara dicicil. NK dan I meminta Ardi membayar utuh nominal tersebut.

Keesokan harinya, Ardi mendapat surat somasi dari pihak BCA.

Tercatat, somasi dilayangkan dua kali pada bulan Maret dan bulan April 2020.

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan, Ardi berusaha menunjukkan iktikad baik dengan cara menyetor uang Rp 5 juta ke rekeningnya sehingga ada dana mengendap Rp 10 juta.

Kemudian, pada Oktober 2020, Ardi mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang Rp 51 juta tersebut.

Baca juga: Terima Transfer Rp 51 Juta dari BCA, Ardi Mengira Komisi Jual Mobil, Kini Ditahan Meski Berusaha Mengembalikan

Sayangnya, menurut Kuasa Hukum, uang tidak diterima pihak BCA karena telah dibayar NK memakai uang pensiunnya.

Ardi kemudian diminta untuk mengembalikan uang ke NK.

Dia kala itu menyayangkan, tidak ada lagi komunikasi yang berjalan antara BCA dengan dirinya antara bulan April hingga Agustus 2020.

Tiba-tiba saja pada bulan Agustus 2020, Ardi mendapat laporan kepolisian.

Tak berlangsung lama, tepatnya pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Baca juga: Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA

Kasus Ardi sudah sampai ke persidangan dan masuk tahap eksepsi.

Apa kata jaksa?

Jaksa Penuntut Umum Willy Pramana berujar, Ardi salah karena telah menggunakan uang yang belum jelas hak siapa.

Menurut dia, jika ada iktikad baik, Ardi seharusnya mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak BCA sebelum menggunakan uang.

Sayang, Ardi tidak melakukan hal itu.

Mulanya pada Oktober 2020, Ardi ditetapkan sebagai saksi. Namun, status berubah menjadi tersangka pada November 2020.

Baca juga: Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Apa kata BCA?

Tanggapan resmi perseroan datang langsung dari BCA pusat, setelah sebelumnya Kompas.com berusaha mendatangi Kanwil BCA Darmo dan BCA Citraland.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyebut, perbankan sudah menjalankan operasional sesuai hukum yang berlaku.

BCA, kata Hera, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengingat masalah ini sedang dalam proses hukum.

Diketahui, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.

Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Tertarik Beli Sukuk Ritel SR014? Begini Perhitungan Imbal Hasilnya

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam pasal 85 UU 3/2011," pungkas Hera saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com