Syarat mendirikan PT ini lebih mudah dibandingkan aturan sebelumnya.
Pada pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat kenentuan baru Pasal 153A ayat (1) UU PT, dijelaskan bahwa hanya perlu satu orang untuk bisa mendirikan PT.
Baca juga: Kemendag Targetkan Cetak 1.500 UKM Ekspor Tiap Tahun
Adapun dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021, disebutkan bahwa PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT.
Selanjutnya, pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Surat ini setidaknya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
Perkara ini diatur dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT, serta Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021.
Adapun surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian.
Baca juga: Lewat Aplikasi Ini, UKM Bisa Digitalisasi Operasional
Berikut format isiannya:
Salah satu perubahan lainnya yang membuat pendirian PT lebih mudah adalah adalah mengenai syarat modal dasar PT.
Terkait hal ini, sebelumnya modal dasar diatur pada Pasal 32 ayat (1) UU PT.
Pada aturan baru, perubahan ini dicantumkan di Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja.
Baca juga: D Depan Jokowi, Buruh Bilang PHK Sudah di Mana-mana
Disebutkan bahwa PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.
Adapun, modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor minimal 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Dengan begitu, jika kamu pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan PT, tak perlu lagi repot-repot memikirkan modal dasar dengan angka tinggi.
Kini, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT.
Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam
Besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.
Hanya saja, kebijakan tidak berlaku untuk pendirian PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu.
Adapun besaran minimum modal dasar pendirian PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.