Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Mudah, Ini Prosedur Mendirikan PT untuk Usaha Kecil dan Mikro

Kompas.com - 26/02/2021, 10:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Bagi kamu pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan perseroan terbatas (PT), kini prosedurnya semakin mudah.

Hal ini tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berdampak pada sejumlah perubahan aturan sebelumnya.

Sejumlah poin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pun terkena perubahan.

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Digital BRI hingga Rp 50 Juta, Ini Caranya

Dalam hal ini, pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai pedoman untuk penerapannya secara teknis.

Di antara aturan turunan itu, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Selanjutnya, terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Baca juga: Ini 5 Kemudahan Bagi Pelaku UMK Lewat PP Turunan UU Cipta Kerja

Kriteria PT usaha kecil dan mikro

Sebelum mendirikan PT, kamu harus memahami kriteria apa saja yang masuk dalam kategori usaha kecil dan mikro.

Pasalnya, hanya usaha yang masuk kriteria inilah yang bisa mendapatkan kemudahan dalam hal pendirian PT.

Kategorisasi usaha kecil dan mikro termuat dalam PP 7/2021. Dalam Pasal 1 Angka 2 regulasi itu, dijelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Kriteria usaha mikro dalam PP 7/2021 yakni memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu, kriteria lainnya yakni usaha dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Link Download 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Cek di Sini

Sedangkan yang termasuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Usaha kecil diamanatkan punya kriteria memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar.

Perlu dicatat, jika nantinya usaha kamu telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu harus mengubah status PT untuk usaha mikro dan kecil tersebut menjadi PT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat mudah mendirikan PT

Nah, jika usahamu masuk dalam kriteria usaha kecil dan mikro, maka kamu bisa mendapatkan beberapa kemudahan untuk mendirikan PT.

Syarat mendirikan PT ini lebih mudah dibandingkan aturan sebelumnya.

Pada pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat kenentuan baru Pasal 153A ayat (1) UU PT, dijelaskan bahwa hanya perlu satu orang untuk bisa mendirikan PT.

Baca juga: Kemendag Targetkan Cetak 1.500 UKM Ekspor Tiap Tahun

Adapun dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021, disebutkan bahwa PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153I ayat (1) UU PT.

Selanjutnya, pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Surat ini setidaknya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Perkara ini diatur dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) dan Pasal 153B ayat (1) UU PT, serta Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021.

Adapun surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian.

Baca juga: Lewat Aplikasi Ini, UKM Bisa Digitalisasi Operasional

Berikut format isiannya:

  1. Nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat PT Perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Modal dasar suka-suka

Salah satu perubahan lainnya yang membuat pendirian PT lebih mudah adalah adalah mengenai syarat modal dasar PT.

Terkait hal ini, sebelumnya modal dasar diatur pada Pasal 32 ayat (1) UU PT.

Pada aturan baru, perubahan ini dicantumkan di Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja.

Baca juga: D Depan Jokowi, Buruh Bilang PHK Sudah di Mana-mana

Disebutkan bahwa PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT.

Adapun, modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor minimal 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Dengan begitu, jika kamu pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan PT, tak perlu lagi repot-repot memikirkan modal dasar dengan angka tinggi.

Kini, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT.

Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

Besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

Hanya saja, kebijakan tidak berlaku untuk pendirian PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu.

Adapun besaran minimum modal dasar pendirian PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com