JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama, menerima transfer janggal sebesar Rp 51 juta Pada 17 Maret 2020 lalu.
Mengira uang merupakan hasil komisi dari penjualan mobil, dia lantas memakainya. Siapa sangka, uang puluhan juta itu membawanya berakhir di jeruji besi beberapa waktu kemudian.
Usut punya usut, uang Rp 51 juta tersebut adalah uang nyasar. Karena itu, kamu harus berhati-hati jika menerima duit nyasar.
Jangan mudah senang, apalagi langsung memakai uang hasil salah transfer itu jika tak ingin bernasib sama seperti Ardi Pratama.
Apalagi, kasus semacam ini bukan hanya kali ini saja terjadi di Indonesia. Sebelumnya beberapa kasus serupa juga pernah terjadi.
Baca juga: Awas Pakai WiFi Sembarangan, Saldo Rekening Bisa Tiba-tiba Terkuras
Dengan demikian, kamu harus tahu apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba rekeningmu mendapatkan transfer janggal. Terlebih jika nilai masuknya melebihi batas wajar dibandingkan transaksi yang biasa kamu lakukan.
Mengenai transfer uang ini ada aturannya yang harus ditaati. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU 3/2011).
Pengertian atau definisi transfer dana tertulis jelas dalam regulasi tersebut. Karena itu, perlu kamu pahami apa yang dimaksud transfer dana itu sendiri.
“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima,” demikian bunyi Pasal 1 Angka 1 UU 3/2011.
Baca juga: Apa Itu Card Skimming yang Bisa Bikin Saldo Rekening Lenyap?
Lebih lanjut, dana yang dimaksud meliputi sejumlah poin penjelasan yang tertera pada Pasal 1 Angka 4 sebagai berikut:
Dalam regulasi ini juga dijelaskan bahwa perintah transfer dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. Perkara ini juga ada cara mainnya yang diterangkan pada aturan ini.
Baca juga: Beda Cara Menggunakan SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking
Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU 3/2011, perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
Nah, jika menerima uang dari salah transfer, setidaknya kamu tahu atau bisa melacak uang itu berasal dari mana. Sebagaimana tata cara transfer dana, identitas pengirim asal yang disebutkan meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor rekening.
Apabila pengirim asal tidak memiliki rekening pada penyelenggara pengirim asal, identitas tersebut meliputi sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasan dari Pasal 8 ayat (2) UU 3/2011.
Karena itu, kamu harus melacak siapa pengirim uang itu jika menerima uang hasil transfer nyasar. Jika tidak, kamu bisa berurusan dengan meja hijau.
Baca juga: Buat yang Masih Awam, Ini Cara Pakai Mesin ATM dan EDC
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," begitulah bunyi Pasal 85 UU Nomor 3/2011.
Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (1) UU 3/2011 menyebutkan, jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
Terkait hal ini, Pasal 87 ayat (3) UU 3/2011 mengungkap, pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana:
“Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum yang dijelaskan di atas ditambah 2/3-nya,” tulis Pasal 87 ayat (4) UU 3/2011.
Baca juga: Makin Mudah, Ini Prosedur Mendirikan PT untuk Usaha Kecil dan Mikro
Karena itu jika uang dari salah transfer tersebut bukanlah hak kamu, sebagai itikad baik, untuk menyampaikan kejadian tersebut dan mengembalikan dana dari salah transfer tersebut kepada pihak pengirim asal melalui bank.
Jika para pihak yang terkait mengajukan gugatan, kamu tidak hanya dihukum berdasarkan ancaman hukuman pokok saja.
“Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan,” tegas Pasal 88 regulasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.