Lukman juga mengatakan, program ini tidak berlaku untuk jenis piutang negara dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas, dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).
Adapun alur proses keringanan pelunasan utang negara, yakni dengan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.
“Ini tidak rumit yang penting SOP terpenuhi semua, kalau disetuji diterbitkan surat lunas. Enggak berbelit tapi pasti, dipastikan kelengkapan dokumen,” tegas dia.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut 56 Persen Surat Utang Negara Dikantongi Ibu-ibu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.