Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Peserta Kartu Prakerja Tahun 2020 Tak Bisa Daftar Lagi Tahun Ini

Kompas.com - 26/02/2021, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah ditutup hari ini, Jumat (26/2/2021). Selanjutnya, Manajemen Pelaksana Program (PMO) akan melakukan seleksi dan menerima 600.000 orang dari keseluruhan pendaftar.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari pun menegaskan, peserta Kartu Prakerja yang sudah terdaftar tahun 2020 lalu tak bisa kembali diterima.

Hal itu dilakukan agar penerima program tersebut bisa merata.

"Penerima Kartu Prakerja ini tidak berulang, tidak ada penerima di tahun 2020, yang sebanyak 5,9 juta orang, menadi penerima di 2021. Ini agar merata," ujar Denni dalam media briefing yang dilakukan secara virtual.

Baca juga: Catat, Pemerintah akan Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Pekan Depan

Sementara itu, untuk yang sudah mendaftar gelombang 12 namun belum lolos, bisa mendaftar pada gelombang 13.

Denni menjelaskan, pengumuman pendaftar yang lolos sebagai peserta gelombang 12 bakal dilakukan pada pekan depan.

Pada kesempatan yang sama, dia menyebutkan, program Kartu Prakerja gelombang 13 bakal dibuka awal pekan depan.

"Gelombang 13 juga mungkin Selasa atau Rabu juga bisa dibuka, tidak perlu risau karena (PMO) pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja dengan cepat," ujar Denni.

Menurut dia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: Sulit Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja, Ini Penyebabnya

Hal itu di antaranya bukan bagian dari TNI/Polri, bukan ASN, atau pegawai/pejabat BUMN dan BUMD.

Selain itu juga tidak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan orang ketiga dari sebuah KK yang mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja, serta tidak menjadi penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah.

"Manajemen pelaksana hanya menggunakan informasi dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga terkait siapa yang dianggap ASN, penerima bansos dari data DTKS, apakah menjadi penerima BSU, BUMN, berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Dan manajemen hanya menggunakan data dari setiap K/L, tidak melakukan validasi dari data tersebut karena sumbernya dari K/L," ujar Denni.

Baca juga: Ini Kuota Peserta Kartu Prakerja pada Semester I-2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+