Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

Kompas.com - 27/02/2021, 07:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Hari itu juga petugas BCA diwakili sang back office berinisial NK, dan I data ke rumah Ardi. Pegawai bank tersebut meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Sayangnya, Ardi baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, karena bulan Maret adalah awal terjadinya pandemi.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi

Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil. Untuk mencicil, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Kemudian pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Baca juga: BCA Tawarkan Kredit Kendaraan dan KPR Berbunga Rendah, Minat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com