Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Perbedaan Notaris dan PPAT

Kompas.com - 27/02/2021, 08:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat awam, seringkali menyamakan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua profesi di bidang hukum tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. 

Di hampir setiap sudut kota-kota di Indonesia, plang nama notaris dan PPAT (notaris PPAT) memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga keduanya sering dianggap sama.

Ada perbedaan Notaris dan PPAT dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Notaris

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal (1), notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Regulasi lain yang mengatur profesi notaris adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 tahun 2016.

Aturan tersebut menjabarkan berbagai hal tentang notaris seperti syarat pengangkatan notaris, pemberhentian, perpindahan, dan masa jabatan notaris.

Notaris sendiri diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan mensyaratkan harus memiliki gelar sarjana hukum.

Tugas notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang diharuskan dalam UU.

Pekerjaan yang paling sering ditangani notaris seperti pembuatan akta perusahaan atau badan usaha, risalah lelang, perjanjian warisan, wasiat, dan perjanjian lainnya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Notaris sendiri bisa bekerja lintas wilayah. Artinya, ia bisa beroperasi di daerah mana saja di Indonesia meskipun hanya berkantor di satu tempat.

Untuk semua notaris yang menjalankan usaha kantor notaris di Indonesia, harus tunduk pada kode etik profesi yang diterbitkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).

PPAT

Sementara tugas dan fungsi PPAT diatur dalam regulasi terpisah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Berbeda dengan notaris yang diangkat Kemenkum HAM, PPAT artinya pejabat yang diangkat oleh kantor pertahanan dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kantor PPAT juga bekerja mengikuti kode etik yang juga diatur Kementerian ATR/BPN yakni Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.112/KEP-4.1/IV/2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com