Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Perbedaan Notaris dan PPAT

Kompas.com - 27/02/2021, 08:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Tugas PPAT paling banyak dilakukan yakni pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Beberapa tugas dan fungsi lain PPAT antara lain tukar menukar, hibah, pemberian HGB, dan hak tanggungan.

Selain itu, beberapa kantor PPAT juga menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah di BPN. 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Dalam hal wilayah kerja juga ada perbedaan notaris dan PPAT. Kantor PPAT dibatasi oleh wilayah hukum. Dengan kata lain, lingkung wilayah kerja kantor PPAT adalah per wilayah atau per kota.

Sebagai contoh, kantor PPAT yang berada di Kota Surabaya tidak bisa menangani pembuatan akta untuk jual beli tanah yang berada di Kota Jakarta.

Pengurusan akta tanah yang berada di Kota Jakarta haruslah melalui kantor PPAT yang berada di ibu kota.

Namun tak jarang meski ada perbedaan notaris dan PPAT, jasa profesi notaris PPAT saling melengkapi. Beberapa tahapan pengurusan dokumen memerlukan dua kewenangan notaris dan PPAT hingga selesai. Itu sebabnya, kantor notaris PPAT seringkali berdampingan.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com