Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Terjebak Skema Money Game seperti Vtube dan TikTok Cash

Kompas.com - 27/02/2021, 13:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir dua aplikasi Vtube dan TikTok Cash berdasarkan rekomendasi Satgas Waspada Investasi (SWI).

Pasalnya, kedua aplikasi itu membuat pengguna terjebak dalam investasi bodong karena melakukan kegiatan permainan uang (money game).

Dibilang investasi bodong karena keduanya menjanjikan keuntungan besar bagi pengguna yang menginvestasikan uangnya.

Baca juga: Anggota DPR Ini Sebut Taspen Gunakan Skema Ponzi untuk Bayar Klaim

Investasi bodong ini kian tercium karena kedua aplikasi membujuk penggunanya untuk merekrut orang lain.

"(Kedua aplikasi diblokir) karena diduga melakukan kegiatan seperti money game. Sistem membeli keanggotaan dan ada skema member get member," kata Ketua SWI Tongam L Tobing kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Secara umum, ada penawaran yang menggiurkan para pengguna di kedua aplikasi. Di Vtube, terdapat sistem view point yang bisa diputar untuk menonton iklan agar mendapat keuntungan yang lebih besar.

Sementara TikTok Cash menjanjikan beragam bonus yang bakal diberikan untuk pengguna jika menyelesaikan misi harian, termasuk menonton video TikTok dalam kurun waktu yang ditentukan.

Pengguna pun diajak membeli keanggotaan jika ingin mendapat keuntungan lebih besar. TikTok Cash menjanjikan beberapa pilihan paket dengan harga berbeda. Semakin tinggi paket, maka keuntungannya semakin besar.

"Namun (saat ini) kedua aplikasi sudah diblokir," ungkap Tongam.

Baca juga: Simak, Ciri-ciri dan Modus Investasi Ilegal

Kendati demikian Tongam mengingatkan, akan ada potensi aplikasi-aplikasi atau penawaran serupa di masa yang akan datang. Untuk itu dia meminta masyarakat agar tak mudah percaya.

Tongam bilang, patut dicurigai bila penawaran menjanjikan keuntungan tinggi yang cenderung tidak masuk akal. Sama seperti Vtube dan TikTok Cash, biasanya investasi bodong ini akan membujuk penggunanya merekrut anggota dan melakukan top up dana yang ditentukan.

"Kami mengharapkan masyarakat agar tetap waspada terhadap penawaran kegiatan dengan iming-iming imbal hasil tinggi," pungkas Tongam.

Baca juga: FinCEN Files: HSBC Disebut Izinkan Pemindahan Dana Terkait Skema Ponzi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com