Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Via Bukalapak, Simak Caranya

Kompas.com - 27/02/2021, 14:05 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih memilih melakukan berbagai transaksi secara digital.

Bukan, hanya belanja, namun pembayaran seperti PLN, PAM hingga pembayaran KUA (Kantor Urusan Agam) juga banyak dilakukan secara digital.

President BukaFinancal & Digital Bukalapak Victor Lesmana mengakui, selama pandemi, transaksi layanan pembayaran KUA melalui Bukalapak mengalami peningkatan.

"Kami melihat fitur pembayaran biaya nikah atau rujuk di KUA telah mengalami peningkatan transaksi hingga lebih dari 70 persen di awal tahun 2021 ini dibandingkan pada masa awal-awal pandemi," ujarnya saat diwawancarai Kompas.com, dikutip Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Ini yang Dilakukan Bukalapak Hadapi Pelapak Nakal

Dia menyebutkan, salah satu alasan peluncuran inisiatif ini antara lain untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran KUA.

"Biasanya kan ribet kalau mau membayar, jadi kami coba bantu walaupun sebenarnya produk pembayarannya mirip-mirip kayak pembayaran tilang. Cuma butuh kode biling aja kan, pembayaran selesai," ungkapnya.

VIctor mengatakan, dengan melakukan pembayaran secara digital, membuat data-data masyarakat lebih rapi dan lebih tercatat di Kementerian. Sementara dari sisi penerimaan uangnya juga lebih real time dan ada jejak digitalnya.

Cara bayar

Dia membeberkan, proses pembayaran KUA melalui Bukalapak cukup mudah.

Pertama, pengguna bisa masuk pada halaman utama Bukalapak dan pilih Menu Tagihan dan kemudian klik Penerimaan Negara.

Setelah itu, pengguna bisa memilih Jenis Penerimaan Negara yang akan dibayarkan.

Jika produk yang dicari tidak ada, pembeli dapat memilih Pilih jenis lainnya dan pilih opsi Pembayaran Nikah & Rujuk di KUA.

Setelahnya, masukkan kode biling yang sebelumnya telah diperoleh dari Dirjen yang bersangkutan dan tekan lanjutkan. Jika data sudah benar, sistem akan menampilkan detail-detail informasi dan klik Bayar Sekarang dan pilih metode pembayaran.

"Prosesnya cukup mudah, asal yaitu harus punya kode biling," ucap dia.

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com