JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan benur alias benih lobster marak terjadi. Kali ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan 4.153 benur selundupan.
Pelepasliaran dilakukan di Desa Caringin, Padeglang, melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP.
Kepala LPSPL Serang, Syarief Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, 4.153 ekor benih lobster terdiri dari 3.868 benih lobster pasir dan 285 benih lobster mutiara.
"Ini merupakan kegiatan pelepasliaran BBL kedua pada tahun 2021 di wilayah kerja LPSPL Serang. sebelumnya dilakukan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan jumlah benih lobster yang dilepaskan 16.975 ekor," kata Iwan dalam siaran pers, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Apa Itu Cantrang dan Kenapa Dilarang di Era Susi Pudjiastuti?
Iwan menyebut, lokasi pelepasliaran terletak pada koordinat 6°20'51,66" LS dan 105°49'23 20" BT di kedalaman 0-5 meter dan kondisi substrat pasir berkarang.
Keadaan perairan saat pelepasliaran sedang surut dan gelombang air relatif tenang dengan cuaca cerah dan berangin. Perairan Desa Caringin dipilih atas pertimbangan kondisi perairan yang dinilai sesuai untuk tumbuh kembang benur.
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Trenggono untuk memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang,” ujar Iwan.
Iwan pun merinci awal mula benur selundupan bisa ditemukan. Pihaknya menduga ada tindak pidana penyelundupan benih lobster di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten.
Dugaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2021 yang dilakukan oleh Tim Opsnal (buru sergap) Subdit Intelair, bersama ABK Kapal Patroli (KP) Sanjaya - 7017 dan PSDKP di wilayah Binuangeun.
Hasil pemeriksaan membuahkan hasil. Terdapat ribuan benih lobster di tempat perkara yang sudah dikemas dan diberi oksigen. Diduga benur lobster akan dijual ke bandar penampung.
Selanjutnya, terduga pelaku dan benih lobster diamankan untuk dibawa ke KP. Sanjaya - 7017 guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa benih lobster diserahkan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI kepada LPSPL Serang.
“Ditpolair Korpolairud Baharkam POLRI telah berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merak, Pangkalan PSDKP Jakarta dan LPSPL Serang untuk menindaklanjuti hasil sitaan tersebut,” pungkas Iwan.
Baca juga: Ekspor Benur Lobster Dihentikan Sementara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.