Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Minta Pemerintah Gulirkan Beragam Insentif Secepatnya

Kompas.com - 27/02/2021, 21:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja berharap pemerintah segera menyetujui permintaan relaksasi untuk industri penerbangan.

Permintaan meliputi keringanan pajak yang sudah diajukan sejak Maret 2020. Begitupun relaksasi berupa subsidi biaya operasional dan fleksibilitas pembayaran.

Tercatat ada 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi sudah meminta keringanan pajak. Namun dia maklum, penghitungan besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) puluhan maskapai bukan perkara mudah bagi pemerintah.

“Sampai sekarang kami berkomunikasi cukup intens dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” kata Denon dalam siaran pers, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai yang Langgar Aturan Tarif

Tak hanya meminta keringanan pajak, maskapai juga meminta fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav.

Terkait avtur misalnya, biaya bahan bakar ini memakan sekitar 40-45 persen biaya operasional maskapai. Apalagi maskapai tidak memiliki pilihan dalam memilih avtur lantaran pertamina adalah penyedia avtur satu-satunya di Tanah Air.

Sama dengan pajak, sayangnya BUMN belum menyetujui permintaan fleksibilitas tersebut. Dia paham, tidak mudah memberi keringanan saat seluruh perusahaan bertahan di tengah pandemi.

CEO Indonesia AirAsia Veranita Yosephine menambahkan, maskapai mengharapkan adanya subsidi biaya parkir pesawat non aktif. Adapun selama ini, pihaknya juga bernegoisasi dengan pengelola bandara untuk menunda pembayaran atau bahkan pemotongan biaya untuk parkir pesawat nonaktif.

Saat ini, salah satu insentif yang telah terealisasi adalah keringanan biaya Passenger Service Charge (PSC) untuk mendorong masyarakat bepergian dengan maskapai penerbangan.

Ke depan, Veranita berharap pemerintah mulai menyiapkan pembukaan pintu perbatasan international, terutama dalam pemenuhan syarat-syarat kesehatan yang ditetapkan, seperti keterangan bebas Covid-19 maupun vaksinasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas, asosiasi dan pemangku kepentingan penerbangan agar bisa bertahan dan pulih dari kondisi dampak pandemi ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sepanjang 2020 hanya 4,02 juta kunjungan.

Bila dibandingkan dengan kunjungan wisman pada 2019 yang sebesar 16,11 juta kunjungan, jumlah ini merosot 75,03 persen year on year (yoy).

Keseluruhan jumlah penumpang angkutan udara domestik sepanjang 2020 tercatat 32,4 juta orang. Angka ini turun 57,76 persen yoy dari 76,79 juta orang pada tahun 2019. Jumlah penumpang internasional tercatat anjlok 80,61 persen menjadi 3,7 juta orang saja.

Baca juga: Mengintip Rata-rata Usia Pesawat Maskapai Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com