JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu ATM berbasis magnetic stripe yang diterbitkan perbankan di Indonesia ramai-ramai mau diblokir.
Bank gencar mengajak nasabahnya untuk segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe menjadi tipe chip. Hal ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam aturan yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
“Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Kartu ATM dan/atau Kartu Debet wajib menggunakan standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet,” tulis butir I.A.1. aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/2/2021).
Tak hanya memuat ketentuan penggunaan chip, BI juga mengatur penggunaan PIN sebagai sarana autentikasi.
Baca juga: BCA Imbau Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe ke Chip Secepatnya
“Penerbit dan Acquirer wajib menggunakan PIN online 6 (enam) digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia,” demikian bunyi butir I.B. aturan ini.
Adapun untuk penggunaan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diberlakukan pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses.
Lebih lanjut, BI menetapkan batas waktu imlementasi kebijakan ini, yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Kewajiban penggunaan PIN online 6 digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet juga dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip.
Baca juga: BNI dan Mandiri Mau Blokir Kartu ATM Magnetic Stripe, BRI Bagaimana?
Dikatakan pula, penerbit wajib telah menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet secara bertahap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.