Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?
Namun yang jadi catatan, BPO bersifat sebagai biaya penunjang aktivitas gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau dinasnya, hingga tak bisa dimasukan sebagai komponen take home pay.
Pemerintah pusat sudah menetapkan besaran BPO yang terendah dan tertinggi yang bisa dipakai gubernur dari kas APBD. Untuk BPO tertinggi dihitung berdasarkan persentase pendapatan PAD.
Sebagai contoh untuk Provinsi Sulsel, PAD pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp 9,57 triliun. Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama tahun berjalan tersebut berhak mendapatkan dana BPO sebesar paling kecil Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 14,35 miliar per bulannya.
Sementara untuk tahun 2020 lalu, Pemprov Sulsel menargetkan pendapatan PAD sebesar Rp 10,46 triliun lebih.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Bupati?
Berikut rincian biaya BPO pejabat setingkat gubernur:
Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.
Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.
Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Menteri Per Bulan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.