Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji Sebulan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 28/02/2021, 12:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2018-2023, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin Abdullah diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan. Ia memenangi Pilkada Sulses bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.

Pria berusia 57 tahun ini terbilang merupakan politikus ulung. Sebelum ditetapkan menjadi orang nomor satu di Sulsel, ia adalah Bupati Bantaeng selama dua periode.

Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan. Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?

Baca juga: Kaya Raya di Usia 32 Tahun, Ini Rincian Harta Gibran Rakabuming

Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah. Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Biaya operasional gubernur

Selain mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan, pejabat gubernur di Indonesia juga berhak menggunakan dana operasional yang lebih dikenal dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Formula besaran dana BOP sendiri ditetapkan berdasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?

Namun yang jadi catatan, BPO bersifat sebagai biaya penunjang aktivitas gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau dinasnya, hingga tak bisa dimasukan sebagai komponen take home pay.

Pemerintah pusat sudah menetapkan besaran BPO yang terendah dan tertinggi yang bisa dipakai gubernur dari kas APBD. Untuk BPO tertinggi dihitung berdasarkan persentase pendapatan PAD.

Sebagai contoh untuk Provinsi Sulsel, PAD pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp 9,57 triliun. Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama tahun berjalan tersebut berhak mendapatkan dana BPO sebesar paling kecil Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 14,35 miliar per bulannya. 

Sementara untuk tahun 2020 lalu, Pemprov Sulsel menargetkan pendapatan PAD sebesar Rp 10,46 triliun lebih.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Bupati?

Berikut rincian biaya BPO pejabat setingkat gubernur:

  1. PAD sampai dengan Rp 15 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75 persen dari PAD.
  2. PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.
  3. PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.
  4. PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen dari PAD.
  6. PAD di atas Rp 500 miliar berhak mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.

Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.

Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Menteri Per Bulan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com