Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu ATM 'Lama' Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022

Kompas.com - 28/02/2021, 14:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya.

Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.

Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.

Baca juga: Penjelasan BI soal Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Selain itu, untuk memberikan kesempatan agar industri Kartu ATM/Debet dapat melakukan migrasi ke chip dengan baik, dilakukan penyesuaian batas waktu implementasi standar nasional teknologi chip.

Kejelasan mengenai mekanisme pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet selama proses implementasi juga dimuat dalam SE ini.

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

Lantas, apakah Kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripe tak bisa lagi digunakan?

Baca juga: BCA Imbau Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe ke Kartu ATM Chip Secepatnya

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” jelas BI.

Dijelaskan pula, kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya.

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Baca juga: Bank Mandiri, BNI, dan BRI Segera Blokir Kartu ATM Magnetic Stripe

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:

  • a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.
  • b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.

Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?

Baca juga: Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe

“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tandas BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com