Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Apa syaratnya? Baca di sini
4. Empat Tahun Jadi Presiden AS, Pendapatan Trump Rp 22,4 Triliun
Pendapatan Donald Trump sepanjang menjabat sebagai Presiden AS diperkirakan mencapai sekitar 1,6 miliar dollar AS hingga 1,79 miliar dollar AS (sekitar Rp 22,4 triliun-Rp 25,06 triliun, kurs Rp 14.000) .
Dilansir dari Business Insider, Minggu (28/2/2021), sebanyak 620 juta dollar AS dari jumlah tersebut bersumber dari resort Mar-a-Lagonya, serta hotel yang ia miliki di ibu kota, sekaligus tiga lapangan golf di Amerika Serikat. Trump
sendiri dilaporkan telah mendonasikan sebesar 400.000 dollar AS gajinya. Namun demikian, jumlah tersebut hanyalah sepersepuluh dari keseluruhan uang yang ia dapatkan selama menjabat sebagai Presiden.
sisi lain, meski dirinya menghasilkan jutaan dollar AS setiap tahun, Trump hanya membayar pajak sebesar 750 dollar AS saat ia menjabat pada tahun pertama.
Selengkapnya simak di sini
5. Berlaku Besok, Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ( PPnBM) hingga nol persen.
Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.
Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Apa saja 21 jenis mobil itu? Baca selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.