Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manulife Bayar Klaim Rp 5,5 Triliun Sepanjang 2020

Kompas.com - 01/03/2021, 06:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 5,5 triliun (an audited) pada tahun 2020.

Artinya, ada pembayaran klaim sebesar Rp 15 miliar per hari atau Rp 631 juta per jam.

Sementara hingga 16 Februari 2021, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp 144 juta yang meliputi polis asuransi individu dan kumpulan.

Hal ini tidak terlepas dari tren pertumbuhan produk asuransi jiwa dan kesehatan pada tahun 2020. Tren diprediksi masih berlanjut pada tahun 2021.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN: Pemerintah Harus Segera Ambil Tindakan

Di Manulife sendiri, produk Manulife Value Protector Absolute (MVPA) menjadi produk favorit konsumen sepanjang tahun 2020 yang mencatat polis sebanyak 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp 21 triliun.

"Produk MVPA tersebut menjadi salah satu top selling di kanal agency. Angka penjualannya lebih dari 15 persen dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019," kata Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Richard mengatakan, untuk bisa memiliki produk asuransi tersebut, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp 4 juta per tahun.

Sebagai ilustrasi, jika konsumen dengan usia 30 tahunan memilih premi sebesar Rp 5 juta per tahun, maka bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp 600 juta.

“Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” ungkap Richard.

Pertumbuhan produk juga tak lepas dari pemberian manfaat ganda. Selain perlindungan jiwa, pemegang polis produk ini juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen.

Tercatat ada 8 manfaat tambahan yang bisa dipilih oleh konsumen. Salah satu di antaranya adalah Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) yang memberikan manfaat perlindungan hingga sebesar 100 persen uang pertanggungan.

Pemberian 100 persen uang pertanggungan terjadi bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).

Hanya saja kata Richard, klaim rawat inap program MMP baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi alias setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis.

"Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan," paparnya.

Baca juga: Dorong Milenial Berinvestasi, Manulife, OVO dan Bareksa Luncurkan MOBLI

Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian.

Secara garis besar, ada 3 waktu tunggu bagi nasabah sebelum bisa mengajukan klaim. Jika nasabah membeli produk dasar saja maka ada masa tunggu selama 30 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim.

Kedua, jika nasabah membeli produk tambahan penyakit kritis maka ada masa tunggu 90 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Terakhir, jika nasabah membeli produk tambahan rawat inap maka ada masa periode eliminasi 60 hari sejak polis terbit.

"Manulife Indonesia akan membayarkan klaim konsumen dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen yang diterimanya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Manulife Indonesia akan mentransfer uang klaim ke rekening konsumen," pungkasnya.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com