JAKARTA, KOMPAS.com - Uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).
Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP nol rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021. Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Mahalnya Suku Bunga Kredit Bank Bikin Ragu Ajukan Cicilan, DP 0 Persen Percuma?
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.
Rumah yang dapat DP 0 persen
Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Baca juga: Mau Pasang Panel Surya? Bank Ini Berikan Promo Bunga Kredit 0 Persen
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
Namun, perlu diingat, DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen. Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.
Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21. Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.
Baca juga: Tak Semua Kendaraan Dapat DP 0 Persen, Simak Ketentuannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.