Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi

Kompas.com - 01/03/2021, 09:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait pekerja alih daya atau outsourcing dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Pengaturan karyawan outsourcing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut secara otomatis merevisi pasal-pasal yang mengatur outsourcing di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). 

Dalam peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama


Di UU lama atau UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja bagi pekerja outsourcing adalah hanya menggunakan PKWT. Selain itu, kontrak kerja tersebut harus dibuat secara tertulis.

"Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT," bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal kontroversial

Namun demikian, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal PP baru tersebut, pemerintah tak menyebutkan apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas.

Sebagai informasi, di UU Ketenagakerjaan atau peraturan lama secara tegas menyebutkan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di pasal PP turunan UU Cipta Kerja, tak dicantumkan lagi batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya.

Dengan revisi ini, serikat buruh mengkhawatirkan kalau UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan karyawan outsourcing untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.

Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak diatur dalam regulasi pemerintah, baik di UU Cipta Kerja maupun aturan turunannya. 

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT Serta Perubahannya di UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam suatu kesempatan tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja.

Dalam penjelasannya terkait revisi pasal outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.

"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabilaa terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya.

Aturan yang dimaksud Ida di turunan UU Cipta Kerja adalah Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta Kerja

"Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya," demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ayat selanjutnya mengatur, dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.

Pada awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan umumnya tidak mempedulikan jenjang karier.

Beberapa pekerjaan karyawan outsourcing antara lain operator telepon, call centre, petugas keamanan, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Baca juga: Utang Pemerintah RI Kini Tembus Rp 6.233 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com