Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Salah Transfer, BCA: Laporan ke Polisi Bukan Dilakukan Pihak Kami

Kompas.com - 01/03/2021, 11:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ardi Pratama, warga asal Surabaya ditahan Polisi usai menggunakan uang salah transfer Rp 51 juta BCA Citraland. Penahanan dilakukan usai ada surat kepolisian pada Agustus 2020.

Namun PT Bank Central Asia (Tbk) membantah telah melaporkan Ardi ke pihak kepolisian. Laporan ke pihak berwajib dilakukan oleh back office yang salah menginput nomor rekening, NK.

Excecutive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, NK saat ini sudah purna bakti. Uang salah transfer Rp 51 juta pun sudah diganti dengan uang pribadi NK.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, kami ingin meluruskan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA," kata Hera kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

Hera menyebut, nasabah juga telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari pihak bank. BCA Citraland telah meminta nasabah segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Di samping itu kata Hera, pihak BCA telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah. Sayangnya tidak ada iktikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana.

Tercatat, nasabah baru hendak mengembalikan dana pada Oktober 2020 di mana kasus hukum sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Adapun sekarang, pihak BCA tetap menghormati proses hukum yang berlaku mengingat kasus tersebut tengah dalam proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hera.

Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe Bank BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com