Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Salah Transfer, BCA: Laporan ke Polisi Bukan Dilakukan Pihak Kami

Kompas.com - 01/03/2021, 11:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ardi Pratama, warga asal Surabaya ditahan Polisi usai menggunakan uang salah transfer Rp 51 juta BCA Citraland. Penahanan dilakukan usai ada surat kepolisian pada Agustus 2020.

Namun PT Bank Central Asia (Tbk) membantah telah melaporkan Ardi ke pihak kepolisian. Laporan ke pihak berwajib dilakukan oleh back office yang salah menginput nomor rekening, NK.

Excecutive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, NK saat ini sudah purna bakti. Uang salah transfer Rp 51 juta pun sudah diganti dengan uang pribadi NK.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, kami ingin meluruskan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA," kata Hera kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

Hera menyebut, nasabah juga telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari pihak bank. BCA Citraland telah meminta nasabah segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Di samping itu kata Hera, pihak BCA telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah. Sayangnya tidak ada iktikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana.

Tercatat, nasabah baru hendak mengembalikan dana pada Oktober 2020 di mana kasus hukum sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Adapun sekarang, pihak BCA tetap menghormati proses hukum yang berlaku mengingat kasus tersebut tengah dalam proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hera.

Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe Bank BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menimpa Ardi Pratama mulanya terjadi pada 17 Maret 2020. Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, transfer kliring sebesar Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.

Namun Ardi menyangka, uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa mereka salah mentransfer uang. Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Hari itu juga petugas BCA diwakili sang back office berinisial NK, dan I datang ke rumah Ardi. Pegawai bank tersebut meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Baca juga: Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat

Sayangnya, Ardi baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur, karena bulan Maret adalah awal terjadinya pandemi.

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi

Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil. Untuk mencicil, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Kemudian pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Baca juga: Rincian Lengkap Simulasi KPR Bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com