Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ekonom, Ini Manfaat Perpres Pelegalan Investasi Minol

Kompas.com - 01/03/2021, 14:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran, Aldrin Herwany, menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.

Aldrin mengatakan, regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.

"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin dilansir dari Antara, Senin (1/3/2021).

Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain.

Baca juga: Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya

"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," ujar dia.

Ia menyakini kebijakan ini dalam jangka menengah dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama empat daerah yang mempunyai potensi kedatangan turis asing yang tinggi.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Investasi Miras yang Dibuka Jokowi

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com