Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersengketa dengan Perusahaan Jerman, PT PAL Terancam Kehilangan Gedung

Kompas.com - 01/03/2021, 15:22 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PAL Indonesia terancam kehilangan aset Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik perusahaan pelat merah itu yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat.

Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan PT PAL pada 21 Januari lalu atas sengketa utangnya dengan perusahaan asal Jerman MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG.

Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan kalau bantahan yang diajukan oleh PT. PAL itu sudah beberapa kalidiajukan oleh perusahaan galangan kapal ini. Hakim menyatakan perlawanan ini nebis in idem atau sudah pernah disidangkan.

Baca juga: Kata Ekonom, Ini Manfaat Perpres Pelegalan Investasi Minol

 

Dalam catatan Kontan, secara total sudah ada tiga kali permohonan yang sama diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Pokok permasalahan ini adalah utang PT PAL Indonesia senilai 1,2 juta dollar AS berserta bunga ke MS Borneo. Sebelumnya MS Borneo memesan kapal, namun kapal pesanan tak kunjung dibuat oleh PAL.

MS Borneo pun membawa masalah pembuatan kapal ini ke forum arbitrase yaitu London Maritime Arbotrators Association (LMAA). Hasilnya, LMAA mengeluarkan putusan Arbitrase tertanggal 21 Juli 2010 mengabulkan tuntutan MS Borneo dan menghukum PT PAL untuk membayar pembayaran Kewajiban Pokok sebesar 675.030 dollar AS dan 3.537,50 poundsterling, dan bunga fix sebesar 192.559,74 dollar AS disertai dengan bunga harian yang terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran.

Namun PT PAL tidak juga memenuhi putusan Arbitrase secara sukarela, maka MS Borneo mengambil tindakan hukum formal yaitu dengan mengajukan proses Eksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tahun 2014, atas permohonan sita eksekusi yang diajukan, PN Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi 038/2012.Eks. tertanggal 12 September 2014 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan sita eksekusi.

Baca juga: Inflasi Februari 0,10 Persen, Dipicu Harga Cabe Rawit hingga Tarif Angkutan Udara

PN Jakarta Pusat pun telah berhasil menyita aset milik PT PAL berupa Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik PT PAL yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat juga telah mengeluarkan Penetapan Lelang No. 038/2012.Eks tertanggal 14 Maret 2019 yang memerintahkan agar dilakukan pelelangan umum terhadap aset lelang tersebut.

Dengan putusan 21 Januari lalu berarti PN Jakarta Pusat bisa melakukan eksekusi atas lelang tersebut.

“Tindakan konkritnya, PN Jakarta Pusat diharapkan segera menuntaskan proses eksekusi ini, dalam hal ini melanjutkan proses lelang sesegera mungkin dan menyelesaikannya dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar M. Iqbal Hadromi & Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id Senin (1/3/2021).

Namun demikian, Kontan belum mendapatkan jawaban atas perkara ini dari PT PAL. Kuasa Hukum PT PAL maupun manajemen belum merespon permintaan wawancara.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sengketa utang dengan perusahaan Jerman, PT PAL terancam kehilangan aset gedung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com