JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintan mulai memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen. PPnBM mobil sudah mulai berlaku per Maret 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga masa pajak Desember 2021.
Adapun insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.
Baca juga: Resmi, Ini Cara Dapat Diskon PPnBM Mobil dari Sri Mulyani
Selain itu, PPnBM mobil baru hanya berlaku untuk kendaraan roda empat yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low, low cost green car atau LCGC, dan mobil kelas sedan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon tarif PPnBM mobil baru.
Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Baca juga: Sah, Sri Mulyani Resmi Bebaskan Pajak PPnBM Mobil Baru
Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80 persen.
“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelas Agus dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Di dalam Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” lanjutnya.
Baca juga: Menperin: Diskon PPnBM Mobil Mulai Berlaku agar Pemulihan Ekonomi Lebih Nendang
Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.
“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” kata dia.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.
Kemenperin sendiri sudah merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif pengurangan pajak PPnBM hingga nol persen. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.
Baca juga: Kemenperin: Mobil Gunakan 70 Persen Komponen Dalam Negeri Dapat Pembebasan PPnBM
Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM:
Dari daftar 21 merek mobil tersebut, tak ada mobil Esemka yang diproduksi PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Diskon PPnBM Diprediksi Tidak Signifikan Dongkrak Penjualan Mobil
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan insentif sebenarnya juga sudah diberikan untuk sektor industri lain. Ia bilang, pemerintah tidak menganak emaskan industri otomotif dalam pemberian insentif.
"Pemerintah harus lihat satu per satu. Kelapa sawit sudah, batu bara sudah, logam (sektor mineral) sudah, perhiasan masih dalam proses. Maka yang berikut besar lagi ini otomotif," kata Airlangga dikutip dari siaran Kompas TV.
Menurut dia, saat masa pandemi seperti ini, pemerintah perlu memberikan insentif bagi sejumlah industri besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ekonomi mungkin (tumbuh) kalau ada stimulus untuk konsumen. Nah PPnBM ini stimulus untuk konsumen," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.
Baca juga: Soal Insentif PPnBM 0 Persen, Industri Otomotif Jadi Anak Emas Pemerintah?
Dia juga bilang, insentif PPnBM mobil ini diberikan dengan cukup selektif. Artinya, tak menyasar semua konsumen mobil di Indonesia. Insentif hanya diberikan untuk mobil yang pangsa pasarnya paling luas, terutama yang tingkat daya belinya terdampak pandemi.
"Karena diberikan untuk 1500cc ke bawah. Artinya ini untuk masyarakat banyak. Apa saja 1500cc? Dia sedan, SUV, dan MPV. Ketiga jenis mobil ini yang didorong," ungkap Airlangga.
Ia berujar, pemerintah tidak memberikan insentif untuk mobil yang menyasar pasar masyarakat menengah atas. Ia menegaskan lagi, pemerintah tak menganak emaskan industri otomotif.
"Tapi yang di atas 1500cc kan tidak," tutur Airlangga.
Baca juga: Ada Pembebasan PPnBM, Harga Mobil Lebih Murah Rp 23 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.