Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Seharga Rp 2 Miliar Hingga Rp 5 Miliar Dapat Diskon PPN 50 Persen

Kompas.com - 01/03/2021, 18:37 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan kebijakan relaksasi pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Kali ini, giliran rumah tapak maupun susun yang mendapatkan stimulus terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, relaksasi PPN berlaku untuk pembelian rumah tapak dan susun dengan nilai maskimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Untuk Rumah Baru dengan Harga Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Alasannya

 

Secara lebih detail, pemerintah memberikan relaksasi PPN dengan dua besaran, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk rumah dengan maksimal harga Rp 2 miliar.

“Dan 50 persen untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar,” kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Basuki menjelaskan, relaksasi PPN hanya berlaku untuk rumah yang telah tersedia pada periode Maret hingga Agustus 2021.

Dengan kata lain, relaksasi PPN tidak berlaku untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan.

“Ini artinya untuk rumah yang ada stok,” ujar dia.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN

Berdasarkan data dari berbagai asosiasi sektor properti, saat ini terdapat 27.000 stok rumah siap huni dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Rinciannya, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Dengan adanya kebijakan yan baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” tutur Basuki.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Insentif ini hanya akan diberikan maksimal satu unit rumah baik tapak maupun susun untuk satu orang.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk eBay dan NordVPN Jadi Pemungut PPN mulai 1 Februari

Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

"Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucap Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com