Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya

Kompas.com - 02/03/2021, 01:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, pengertian APBN yakni suatu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.

Pemerintah daerah di sini yakni pemerintah tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi.

Sementara merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.

Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.

Baca juga: Pengertian Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan.

DAU adalah dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.

Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastruktur.

Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Dikutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, surplus APBD adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama.

Apabila pengertian APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah.

Surplus anggaran APBD adalah pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan, misalnya untuk dana Pilkada maupun untuk pembangunan infrastruktur.

Untuk fungsi APBD yakni sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pengawasan.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com