Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu APBD, Fungsi, dan Tujuan Pembuatannya

Kompas.com - 02/03/2021, 01:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, pengertian APBN yakni suatu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.

Pemerintah daerah di sini yakni pemerintah tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi.

Sementara merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.

Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.

Baca juga: Pengertian Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan.

DAU adalah dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.

Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastruktur.

Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Dikutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, surplus APBD adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama.

Apabila pengertian APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah.

Surplus anggaran APBD adalah pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan, misalnya untuk dana Pilkada maupun untuk pembangunan infrastruktur.

Untuk fungsi APBD yakni sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pengawasan.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com