1. Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan tersebut, salah satu pasal krusial yang jadi perdebatan adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, status PKWT diperpanjang menjadi lima tahun.
Sementara dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status pegawai kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun.
Dalam Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
Selengkapnya simak di sini
2. Cara Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe Bank BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Kartu ATM berbasis magnetic stripe wajib diganti ke kartu ATM berbasis chip sebagaimana kebijakan Bank Indonesia (BI).
Hal ini sesuai amanat Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.