Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Punya Saham, Obligasi, dan Reksa Dana, Bagaimana Cara Lapor Pajaknya?

Kompas.com - 02/03/2021, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Bagi Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP), tanggal 31 Maret 2021 adalah batas akhir untuk pelaporan SPT Masa Tahun 2020.

Dengan bertambahnya jumlah investor secara signifikan pada tahun lalu dan terus berlanjut hingga saat ini, pemilik harta pasar modal seperti Saham, Obligasi dan Reksa Dana juga terus meningkat. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara lapor pajaknya?

Cara yang paling praktis untuk melaporkan pajak adalah via online melalui situs djponline.pajak.go.id. Meskipun juga tersedia pelaporan secara manual, investor pasar modal sangat disarankan untuk melaporkan SPT melalui situs karena praktis, mudah, dan ada kesinambungan data dari tahun lalu.

Baca juga: RI Ekspor Uang Kertas ke Peru

Yang dimaksud dengan kesinambungan, informasi Harta dan Kewajiban yang sudah diinput pada tahun lalu dapat dimunculkan pada tahun ini tanpa harus dimasukkan ulang setiap tahun. WP cukup menambahkan atau melakukan revisi apabila terdapat penambahan atau pengurangan.

Selain itu, data pajak juga sudah terhubung dengan beberapa Lembaga keuangan dan pemotong pajak. Nilai pajak yang sudah dibayarkan secara otomatis sudah muncul dan masyarakat bisa mengkonfirmasi apakah data tersebut mau digunakan atau tidak.

Pada dasarnya SPT pajak untuk WP Perorangan terdiri dari 3 bagian, yaitu Penghasilan, Harta, dan Kewajiban. Bagian Penghasilan dibagi lagi menjadi 3 bagian lagi yaitu Penghasilan yang kena tarif pajak progresif, Penghasilan yang kena tarif pajak final, dan Penghasilan yang bukan objek pajak.

Secara sederhana, atas kepemilikan aset pasar modal, berarti dicatat sebagai Harta. Apabila modal untuk berinvestasi tersebut berasal dari pinjaman, berarti dicatat di Kewajiban. Dan jika investor memperoleh keuntungan baik dalam bentuk selisih jual beli dan kupon, dividen, dan bagi hasil, maka dicatatkan dalam Penghasilan sesuai kategorinya.

Kode Harta dan Kewajiban

Secara umum, kode dalam SPT yang berkaitan dengan tulisan ini antara lain

Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain

Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah
035 = Surat utang lain
036 = Reksa dana
037 = Instrumen derivatif
038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya

Baca juga: Stok Rumah yang Dapat Diskon PPN Capai 27.000 Unit

Pelaporan Harta dalam SPT selalu menggunakan nilai perolehan, artinya jumlah modal yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.

Kewajiban
101 Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank
102 Kartu Kredit
103 Utang Afiliasi
109 Utang Lainnya

Untuk pelaporan kewajiban, apabila terdapat cicilan dan sisa jumlah cicilan bisa menggunakan pengalian daripada angka tersebut. Namun jika berbentuk pinjaman dengan jangka waktu dan bunga tertentu, bisa mencatat nominal pinjaman dan informasi bunga dalam kolom keterangan.

Kolom SPT Pajak Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

dok Rudianto Kolom Penghasilan Kena Pajak Final

Kolom SPT Penghasilan Bukan Objek Pajak

dok Rudianto Penghasilan Bukan Objek Pajak

Saham

Investor melakukan transaksi jual beli saham secara aktif selama 2020 sebagai berikut
10 Jan 2020 Beli Rp 100 juta (modal awal)
15 Jan 2020 Jual Rp 120 juta (Profit Taking)
10 Feb 2020 Beli Rp 50 juta
25 Feb 2020 Beli Rp 70 juta
5 April 2020 Jual Rp 80 juta (Cutloss)
16 Juni 2020 Beli Rp 80 juta
18 Agustus 2020 terima dividen Rp 5 juta (sudah dipotong pajak)
31 Desember 2020 nilai pasar saham Rp 150 juta (Unrealized gain Rp 70 juta)
Rekening di RDN saham Rp 5 juta

Saham Sebagai Harta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com